Kairo (ANTARA News) - Presiden Mesir Mohamed Moursi telah mengeluarkan deklarasi undang-undang dasar baru, yang memutuskan semua deklarasi sebelumnya pada 22 November sepenuhnya dibatalkan, tapi dampak yang berasal dari itu akan tetap tak berubah, demikian laporan stasiun televisi, Ahad.

Deklarasi undang-undang dasar 22 November sepenuhnya telah dibatalkan mulai sekarang, kata Selim al-Awa, seorang politikus Islam, selama taklimat bersama pemimpin lain politik. Pada Sabtu telah dilakukan dialog maraton antara Moursi dan sebagian kekuatan politik dan nasional di istana presiden di Ibu Kota Mesir, Kairo.

Deklarasi baru undang-undang oleh Moursi dikeluarkan setelah kesepakatan dicapai di kalangan pejabat yang hadir dalam pertemuan itu, demikian laporan Xinhua --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Ahad pagi.

Sementara itu, deklarasi baru undang-undang dasar tersebut memutuskan referendum mengenai rancangan konstitusi mendatang akan dimulai sebagaimana rencana pada 15 Desember, kata al-Awa.

Pada 22 November, Moursi mengeluarkan deklarasi undang-undang dasar, yang memperluas kekuasaannya dan membuat semua dekrit yang dikeluarkannya sejak ia memangku jabatan sudah final dan tak bisa ditantang oleh siapa pun.

Tindakan Presiden Mesir tersebut segera memicu gelombang protes dan bentrokan maut di seluruh negeri itu antara penentang dan pendukungnya.

(C003)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2012