Semarang (ANTARA News) - Dua tersangka pembunuh desainer Ahmad Rio Suharsa (37) di rumah kontrakannya dengan 46 luka tusukan di tubuh, dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.

"Kedua tersangka yang kami tangkap di Denpasar, Bali, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat gelar perkara di Semarang, Senin malam.

Dua tersangka pembunuhan desainer Rio yang ditangkap tersebut bernama Rifky Faizal Septiadi (19), warga Jalan Wahyu Temurun, Tlogosari, dan Vydo Yuli Antono (19), warga Jalan Cinde Selatan, Candisari, Semarang.

Tersangka pembunuhan yang berjumlah dua pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut ditangkap anggota di Wisma Warta Puspita di Jalan Pidada VI Nomor 6 Kota Denpasar, Bali, pada Senin (10/12) pagi.

Elan mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan sementara tersangka Rifky yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang itu sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Rio yang dikenal dengan rancangan kebaya tersebut.

"Berdasarkan pengakuan sementara dan keterangan saksi, tersangka Vydo alias Aldo, mahasiswa Jurusan Pertanahan Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan Universitas Diponegoro itu hanya mengetahui pembunuhan korban, namun tidak melaporkan ke polisi," ujarnya.

Elan mengungkapkan, tersangka Rifky tega melakukan pembunuhan karena korban membatalkan dua kali janji menonton film bioskop.

"Saat berada di rumah kontrakan korban yang kebetulan saat itu ada Vydo, tersangka Rifky melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau lipat yang terdapat di meja ke tubuh korban sebanyak puluhan kali," katanya.

Setelah membunuh korban, kata dia, tersangka Rifky kabur dengan mengemudikan mobil korban, sedangkan tersangka Vydo mengendarai sepeda motor miliknya Honda Supra Fit H 2148 VZ.

Tersangka Vydo dijemput tersangka Rifky di rumahnya kemudian kabur ke Kota Yogyakarta sebelum ke Denpasar Bali.

Salah satu tim Resmob Polrestabes Semarang yang ditugaskan melakukan pengejaran menemukan mobil Honda Jazz merah milik korban yang sempat dibawa kedua tersangka di Terminal Giwangan Yogyakarta pada Minggu (9/12) malam sebelum kabur ke Denpasar, Bali, menggunakan bus.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa kunci mobil Honda Jazz bernomor polisi B 8937 MG milik korban, kartu identitas dan kartu ATM korban, uang tunai dan perhiasan emas korban, kaos, celana, serta sandal jepit milik tersangka yang dipakai saat membunuh.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, tersangka Rifky sempat menangis saat diminta menceritakan kronologis kejadian.

Kedua tersangka yang dikawal sejumlah anggota Resmob Polrestabes Semarang tiba di Kota Semarang, Senin (10/12), pukul 21.00 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan Wings Air.

Seperti diwartakan, seorang desainer bernama Ahmad Rio Suharsa (37) ditemukan tewas dibunuh di rumah kontrakannya di Jalan Nangka II Nomor 5 RT 03 RW 02, Kelurahan Lampersari Kidul, Semarang Selatan, Sabtu (8/12).

Mayat korban yang tercatat sebagai warga Kota Bekasi tersebut ditemukan pertama kali oleh karyawan korban, Sumiati (31), saat hendak masuk kerja sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan petugas unit olah tempat kejadian perkara Polrestabes Semarang, terdapat 22 luka tusukan di punggung, 15 tusukan di leher, dan sembilan tusukan di dada.

(KR-WSN/H-KWR)

Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2012