Jakarta (ANTARA News) - Permata Bank pada 2006 menargetkan kenaikan fee based income dari sektor consumer sekitar Rp20 miliar hingga Rp25 miliar. "Fee based income dari consumer based saja, tahun ini bisa kontribusi sekitar Rp20 sampai Rp25 miliar. Itu akan diperoleh dari investasi dan layanan lain yang kita charge," kata Direktur Permata Bank, Irman A. Zahiruddin, pada peluncuran reksadana Batasa Investa Haji di Jakarta, Senin. Sedangkan dari reksadana yang diluncurkan tersebut, katanya, Permata Bank menargetkan tambahan pemasukan sekitar Rp2 miliar. Permata Bank meluncurkan produk Reksadana Batasa Investa Haji sebagai tabungan haji dan hanya dapat dicairkan untuk pembayaran ongkos naik haji (ONH). "Saya kira saat ini adalah untuk melihat pasar sehingga dari kuota haji 200 ribu dengan ONH sekitar Rp6 triliun, Kalau kita bisa mencapai Rp100 miliar saja, itu sudah bagus," Kata Irman. Dia menjelaskan peluncuran reksadana itu bekerjasama dengan Batasa Capital sebagai penerbit dan PermataBank sebagai agen penjual. Sedangkan untuk mengembangkan investasi tersebut, katanya, maka pihak manajer investasi akan menginvestasikan dana itu pada obligasi pemerintah dan obligasi korporasi syariah yang aman dan bersifat syariah. Saat ini, katanya, produk investasi itu sudah dapat diperoleh di cabang-cabang di Jakarta, yaitu di cabang Arteri Pondok Indah, Thamrin, Atrium, dan Bumi Serpong Damai. Dan secara bertahap akan segera ditawarkan ke semua 212 cabang konvensional dan office chanelling PermataBank di Jakarta, Bandung dan Surabaya. Sementara itu, Chairman Batasa Capital, Bakhtiar Rakhman mengatakan nilai return yang bisa diperoleh dari reksadana ini adalah sekitar delapan persen. "Tapi itu nilai yang konservatif. Kita sendiri bisa memberikan return hingga sekitar 13,7 persen dalam tiga tahun terakhir untuk reksadana yang kami terbitkan. Sehingga ke depan angka 10-13 persen kita harapkan juga bisa tercapai," katanya. Menurutnya, investasi itu juga dilindungi oleh asuransi jiwa, sehingga jika nasabah meninggal sebelum jatuh tempo maka seluruh investasi akan dikembalikan kepada ahli waris dipotong biaya "redemption fee" sekitar lima persen. Dia menambahkan reksadana itu memberikan pilihan jangka waktu jatuh tempo yaitu tiga tahun, lima tahun, tujuh tahun dan 10 tahun. Besaran setoran yang harus dibayarkan nasabah per bulan pun untuk setiap waktu jatuh tempo telah memperhitungkan kemungkinan kenaikan ONH, baik karena kenaikan BBM ataupun penurunan kurs rupiah. Namun, dia menjelaskan, investasi itu tidak menjamin bahwa nasabah akan dapat berangkat karena yang dilakukan pihaknya hanyalah mengumpulkan dana ONH, sedangkan untuk memastikan keberangkatan harus disesuaikan dengan Sistem Komputerisasi Haji (Siskohaj). "Sebenarnya kami juga bekerjasama dengan beberapa kelompok pemberangkatan haji sehingga kalau memang ternyata tidak mendapat kuota, maka masih ada kemungkinan untuk berangkat melalui kelompok itu," jelasnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006