Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mendukung transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-procurement) yang merupakan transaksi antara pemerintah dan penyedia barang dan jasa.

"E-precurement membuat proses tender menjadi lebih transparan dan membuka peluang bagi pengusaha kecil untuk turut serta dalam proyek pemerintah. Lemsaneg membantu pengamanan informasi e-procurement agar sistem ini berlaku dengan transparan," kata Kepala Lemsaneg Dr Djoko Setiadi, MSi dalam acara sosialisasi bertema “Jaminan Keamanan Transaksi Elektronik Dengan Sertifikat Digital Dalam Mendukung E-Government” di Jakarta, Selasa.

Djoko mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa memiliki delapan prinsip yang diharapkan dapat terpenuhi dan salah satunya adanya transparansi yaitu semua proses pengadaan barang dan jasa dapat dipantau oleh masyarakat secara online melalui website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Online) di setiap instansi pemerintah.

"Melalui website LPSE yang ada di setiap Kementerian dan Lembaga, masyarakat dapat melihat daftar seluruh penyedia barang dan jasa, nilai penawaran harga, dan pemenang lelang barang dan jasa di sana sehingga masyarakat secara terbuka dapat mengawasi prosesnya secara transparan," katanya.

Oleh karena itu, katanya, diperlukan sertifikat digital sebagai bagian dari keamanan transaksi elektronik untuk menjamin integritas (integrity) data transaksi, otentikasi (authentication), identitas pengirim dan penerima, kerahasiaan informasi transaksi (privacy/confidentiality) maupun mencegah penyangkalan (non-repudiation) oleh pelaku yang melakukan transaksi yang berjalan pada infrastruktur kunci publik.

"LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) juga memfasilitasi penerbitan sertifikat digital bagi auditor yang dapat mengaudit dan mengakses setiap proses pelelangan," katanya.

Djoko memberikan contoh pada proses pelelangan barang dan jasa, telah disiapkan sistem pengamanan proses pelelangan yang terintegrasi dengan Sistem pengadaan Secara elektronik (red:SPSE ) yaitu otoritas sertifikat digital dan sistem pengamanan komunikasi dan dokumentasi.

"Proses pengamanan yang dilakukan untuk mengamankan data pada proses pelelangan menggunakan infrastruktur kunci publik," tandasnya.

Sementara itu, Deputi bidang monitoring , evaluasi, dan pengembangan sistem informasi LKPP Bima Haria Wibisana menyambut baik baik kerjasama antara LKPP dengan Lemsaneg terutama pemanfaatan sertifikat digital.

Menurut Bima, proses transaksi informasi dan dokumen dalam e-governement dapat lebih terjamin sehingga meningkatkan efektivitas dan transparansi.

Pemanfaatan sertifikat digital memungkingkan proses transaksi informasi dan dokumen dalam e-procurement lebih terjamin, sehingga meningkatkan efektifitas, kepercayaan publik, dan transparansi," katanya.(*)
 

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2012