Jakarta (ANTARA News) - Produsen industri padat karya khususnya industri alas kaki serta tekstil dan produk tekstil (TPT) bisa melakukan penangguhan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai dengan 20 Desember 2012.

"Produsen alas kaki dan TPT yang keberatan dengan kenaikan UMP sebesar 40 persen bisa meminta penangguhan kepada pemerintah sampai 20 Desember 2012. Hal ini sesuai dengan opsi pemerintah bahwa pengusaha boleh mengajukan penangguhan bagi yang tidak mampu membayar UMP," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ansari Bukhari, usai bertemu dengan produsen alas kaki dan TPT asal Korea Selatan di Jakarta, Selasa.

Penangguhan UMP, menurut Ansari, bisa mengurangi beban perusahaan serta kelangsungan usaha tetap berjalan.

"Banyak produsen alas kaki dan TPT yang belum mengetahui proses pengajuan penangguhan UMP," katanya.

Pemerintah, lanjut Ansari, mengharapkan produsen TPT bisa memaksimalkan pasar dalam negeri. Selama ini, fokus industri dalam negeri adalah pasar Amerika Serikat dan Eropa.

"Selama ini fokus industri dalam negeri ekspor produk ke Amerika Serikat dan Eropa. Tahun depan kami berharap kondisi tersebut cepat berubah dan produsen bisa memaksimalkan pasar domestik dengan potensi pasar 240 juta jiwa," katanya.

Ansari menilai bahwa pasar domestik tidak terlalu digarap oleh pelaku usaha dan untuk itu harus dilakukan terutama pasar non konvensional.

"Pasar sejumlah negara di Asia Tenggara, Afrika, dan Timur Tengah masih sangat besar. Ini merupakan langkah peningkatan kinerja sektor industri selain penguatan pasar domestik," katanya. (IAZ/SSB/E008)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2012