Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Badan Legislasi DPR RI menggelar pertemuan membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Senin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan pihaknya sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih, karena Kepri menjadi salah satu wilayah yang dipilih Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan berbagai masukan, terkait pembahasan RUU Statistik.

"Semoga seluruh masukan yang disampaikan menambah makin lengkapnya berbagai data dan persoalan terkait statistik, sehingga RUU Statistik yang tengah dibahas hingga saat disahkan nanti, akan menjadi UU Statistik yang komprehensif," kata Sekda Adi Prihantara.

Berbicara statistik, kata Adi, menjadi sesuatu yang sangat penting karena ini menyangkut sebuah sistem informasi yang bisa mengintegrasikan seluruh data, sehingga memudahkan pemanfaatannya bagi siapa saja, baik pemerintahan, lembaga maupun masyarakat.

Oleh karena itu, sambungnya, Pemprov Kepri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 satu data Indonesia Provinsi Kepri, mesti dalam perjalanannya belum sesuai yang diharapkan.

Ia juga mengakui sejauh ini untuk berbagai hal, pengambilan keputusan masih selalu mengandalkan data dari BPS Kepri. Dia berharap ke depan semua pihak mesti bahu-membahu membantu kerja BPS dengan memberikan berbagai informasi yang diperlukan terkait statistik agar data yang dihasilkan BPS lebih baik lagi.

"Dengan kata lain, mari beri penguatan untuk kerja BPS yang lebih baik lagi," ucapnya.

Sementara itu Ketua Tim/Rombongan Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan RUU Statistik sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat data yang senantiasa berubah seiring perkembangan zaman.

Selama ini, menurutnya, pemerintah masih mengandalkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang menurutnya sudah ketinggalan zaman. Sehingga perlu adanya UU Statistik baru, yang bisa menghasilkan data akurat serta kredibel.

Diakuinya masih banyak kendala yang dihadapi terkait permasalahan statistik, mulai dari tata kelola yang belum terpadu, lemahnya kelembagaan statistik, kualitas data yang masih rendah, kapasitas SDM yang masih rendah, pengawasan statistik yang belum tersedia hingga adanya respondent burden.

"Dengan adanya berbagai masukan dari Pemprov Kepri, kita berharap akan lahir Undang-Undang Statistik yang bisa menghasilkan satu data Indonesia yang terkini dan hanya dikeluarkan oleh satu lembaga resmi," ucap Sturman.

Pewarta: Ogen
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2023