Jakarta (ANTARA News) - Presiden RI periode 1999-2001, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menganjurkan proses hukum sebaiknya diterapkan untuk Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto, guna membuktikan apakah ada atau tidak kesalahan yang dilakukannya. "Saya pernah bicara sekali, pokoknya harus diperiksa pengadilan," kata Gus Dur seusai acara "Satu Tahun Akbar Tandjung Institute" di Libra Room, Hotel Hilton, Jakarta, Rabu. Ketika ditanya pers, apakah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) bagi HM Soeharto perlu dicabut lalu proses hukum dilanjutkan, Gus Dur menyatakan, tidak tahu apakah perlu atau tidak SKP3 itu dicabut. Hanya saja, Gus Dur mengatakan, proses hukum dibutuhkan untuk membuktikan apakah ada atau tidak kesalahan yang pernah dilakukan HM Soeharto (Pak Harto). Ketika ditanya pers, bagaimana penilaiannya terhadap kepemimpinan Pak Harto selama 32 tahu di era Orde Baru (Orba), Gus Dur mengungkapkan, ada positifnya dan ada pula negatifnya. "Ada yang jelek, ada yang bagus," ujarnya. "Bagusnya, Pak Harto itu mengajari bangsa ini memperhitungkan segala sesuatu, bekerja sesuai rencana-rencana. Itu bagusnya. Tetapi, jeleknya ada juga," kata Gus Dur, yang enggan menyebutkan contoh kejelekan itu. Ketika ditanya pers, apakah nilai positif selama kepemimpinan Pak Harto bisa djadikan alasan untuk memaafkan kesalahannya, Gus Dur menyatakan, ini negara hukum, dan hukum tidak ada istilah maaf. "Kecuali sudah diperiksa, berapa hukumannya, tinggal dijalankan atau tidak hukuman itu," katanya. Gus Dur menambahkan, Pak Harto punya kesalahan, dan pengadilan semestinya bisa merekonstruksikan untuk membutikan kesalahan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006