Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dibahas di Komisi IX secara konstruktif dan bertanggung jawab.

"Komisi IX bersama pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan secara konstruktif dan bertanggung jawab terhadap semua kebutuhan masyarakat," kata Irma Suryani Chaniago usai Rapat Kerja Pembahasan RUU Kesehatan yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan Komisi IX merupakan leading sector yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan RI, sehingga dibekali dengan pengalaman serta pemahaman yang mendalam terkait isu kesehatan.

Irma mengatakan pembahasan RUU Kesehatan di Komisi IX, sekaligus menjawab keraguan masyarakat yang menganggap pembahasan dilakukan di Badan Legislatif (Banleg) yang tidak seluruhnya merupakan mitra kerja Kemenkes.

"Ini juga kami maksudkan untuk menjawab keraguan masyarakat yang tadinya menganggap ada sesuatu, sehingga kemudian RUU ini tadinya mau dibahas di Banleg saja sebagaimana RUU Cipta Kerja. Keragu-raguan masyarakat itu kami jawab, RUU Kesehatan dibahas di Komisi IX," katanya.

Irma mengatakan RUU Kesehatan harus bermaslahat untuk masyarakat dan juga bisa digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki semua kondisi yang sebelumnya kurang bermanfaat.

"Untuk itu memang dibutuhkan kerja keras dari Komisi IX dan pemerintah, agar RUU ini nanti menjadi undang-undang yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan tidak masuk ke Yudisial Review," katanya.

Menurut Irma Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara detail dalam rangka menindaklanjuti semua keputusan rapat yang akan dilaksanakan dalam menyelesaikan RUU Kesehatan.

Sebelumnya, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengabarkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan akan ditangani oleh Banleg DPR RI.

"Wakil Ketua DPR telah menyerahkan pembahasan RUU Kesehatan ke Komisi IX. Tapi sekarang ada upaya mau mengembalikan pembahasannya nanti dari Komisi IX ke Banleg," katanya.

Pihaknya menolak rencana tersebut, sebab Banleg merupakan kumpulan legislator dari berbagai komisi. Sementara RUU Kesehatan merupakan agenda sektoral kesehatan.

"Selama ini Komisi IX yang punya pengetahuan tentang BPJS Kesehatan karena sebagai mitra. Kalau ini ditarik ke Banleg, mereka tidak punya pengetahuan dan dampaknya akan sangat cepat diproses, tapi substansinya ngaco," katanya.

Baca juga: Ombudsman RI serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPR dan soroti tiga catatan

Baca juga: Komisi IX DPR pastikan Panja RUU Kesehatan terbuka menerima masukan

Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan beri perlindungan hukum ekstra bagi nakes


 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2023