Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, mengancam akan memutus semua akses air bersih PDAM Kota Solok yang disuplai oleh empat sungai yang berada di daerah itu.

Bupati Solok Epyardi Asda mengancam akan menyegel pipa yang menyalurkan air milik PDAM Kota Solok jika dalam satu minggu ke depan kekurangan retribusi sekitar Rp310 juta belum dibayarkan.

Epyardi mengatakan jauh sebelum hasil audit BPK keluar, Pemkab Solok telah melayangkan dua surat pada November dan Desember 2022 kepada Pemkot Solok yang bertujuan untuk membahas penyelesaian dan skema tarif jual beli air baku antara kedua daerah bertetangga itu.

Ia mengatakan surat pertama direspons dengan alasan sibuk, lalu surat kedua tidak dibalas sama sekali. Menurutnya, hal itu arogan sekali dan menganggap remeh masyarakat Kabupaten Solok.

“Rasanya kami sudah cukup sabar. Kami akan kembali membuat surat untuk Kota Solok untuk dapat melunasi. Jika masih tidak ada tanggapan dan tidak melunasi, maka kami tidak akan segan-segan untuk menutup sumber mata air tersebut untuk Kota Solok,” katanya.

Baca juga: Solok Selatan distribusikan air bersih ke daerah kekeringan

Pemicunya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2022.

Di samping itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok Indra Gusnadi di Solok, Rabu, mengatakan berdasarkan audit BPK, PDAM Kota Solok tidak membayar penuh retribusi pemanfaatan air yang ditetapkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok.

Pemanfaatan sumber bersih PDAM tersebut sudah ditetapkan melalui perjanjian kerja sama yang terakhir kali diperbarui pada tahun 2019 .

Selain itu dia juga mengatakan Pemkab Solok pada 022 lalu telah menganggarkan PAD sebesar Rp53 miliar lebih, salah salah satu sumbernya berasal dari kontribusi pemanfaatan air baku oleh PDAM Kota Solok yang ditetapkan sebesar Rp520 juta dalam jangka satu tahun.

Lebih lanjut Indra mengatakan jumlah retribusi atas pemanfaatan air hanya dibayar pada periode Januari sampai Mei 2022 dengan total Rp174 juta lebih atau hanya 36 persen dari jumlah yang ditetapkan dalam APBD.

Sejak Juni sampai saat ini pembayaran retribusi pemanfaatan air baku dari sungai yang ada di Kabupaten Solok terhenti, dengan alasan belum disepakatinya harga jual air oleh kedua daerah.

Baca juga: Solok-PDAM Jepang olah air bersih layak minum
Baca juga: Kerja sama olah air bersih langsung minum Jepang-Solok dilanjutkan

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2023