Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono melantik 796 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di halaman Balai Kota Jakarta, Rabu. 
 
Joko mengatakan bahwa rotasi atau perpindahan tugas dalam jabatan struktural itu merupakan upaya dalam rangka percepatan pembangunan kota Jakarta, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus pendorong bagi peningkatan kerja aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
"Kami ingin ada inovasi-inovasi baru, seperti mereka harus berpikir bagaimana memajukan DKI Jakarta ini dapat transparan dalam pengelolaan anggaran. Lalu, dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," kata Joko pada Rabu petang.
 
Selain itu, Joko menegaskan bahwa pelantikan ini juga bertujuan mewujudkan good governance yang berbasis transparansi, akuntabilitas dan integritas, serta berorientasi pada pelayanan. 
 
Pelantikan ini juga perlu dilakukan lantaran banyaknya tugas yang harus dikerjakan dalam upaya pemulihan ekonomi, pembangunan pasca pandemi, serta masa transisi pemindahan Ibu Kota Negara.
 
"Tentu, kita semua berharap, ini dapat meningkatkan sinergi antartim dan mampu memberikan kontribusi positif untuk kemajuan pembangunan kota Jakarta," kata dia.

"Selepas kota Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta harus tetap menjadi representasi dan cerminan miniatur keberagaman Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan dampak positif bagi daerah lain di Indonesia," jelas Joko.
 
Oleh karena itu, Joko meminta kepada para pejabat untuk selalu siap siaga, berdaya saing, transparan, akuntabel, dan profesional, terutama bagi mereka yang melayani masyarakat secara langsung. 
 
"Mari kita tanamkan rasa optimisme bersama untuk mewujudkan Jakarta yang maju dan sejahtera, menjaga persatuan dan kesatuan kebersamaan dalam suasana kebhinekaan dan toleransi yang tinggi. Sekali lagi, saya ucapkan selamat mengemban amanah baru dan selamat bertugas," pungkas Sekda Joko.
 
Diketahui, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator dan pejabat pengawas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Baca juga: Sekda DKI larang tegas pegawai Pemprov pamer harta

Baca juga: Sekda DKI minta ASN netral jelang Pilkada 2024

Baca juga: Sekda DKI sebut Pj Gubernur belum miliki mobil dinas

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2023