Jakarta (ANTARA News) - Tim penasehat hukum mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Soehardjo, salah satu kroni keluarga Cendana, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah alamat karena kasus yang diajukan kepada kliennya bukan termasuk perkara pidana. "Mengacu pada UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, kami menilai kasus ini bukanlah kasus pidana seperti yang didakwakan namun hanya kasus administrasi yang sanksinya berupa sanksi administrasi pula," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Soehardjo, Otto Cornellis Kaligis dalam sidang lanjutan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu. Sebelumnya, JPU yang terdiri dari Ali Mukartono SH, Susanto SH dan Alfred SH, dalam dakwaannya menyatakan bahwa Soehardjo telah melakukan tindak pidana korupsi ketika yang bersangkutan menjabat Dirjen Bea Cukai. Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan sebesar Rp50 miliar. Menurut Kaligis, tindakan kliennya menerbitkan surat-surat keputusan menteri tanpa melalui pelimpahan kewenangan saat ia menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai, berada dalam lingkup administrasi negara. Kejadian tersebut, lanjutnya, dilakukan terdakwa di kantornya yang masuk dalam wilayah Jakarta Timur. Padahal ruang lingkup Pengadilan Negeri, dalam lingkup administrasi, hanya menangani perkara yang terjadi di wilayahnya. Oleh karena itu, Kaligis berpendapat, PN Jakarta Utara tidak berhak mengadili terdakwa. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Karel Tuppu SH itu, Kaligis juga meminta agar hakim menerima keberatan terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Kartika itu hanya mengagendakan pembacaan keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari OC Kaligis, Purwaning Yanuar dan Rocky Awondatu. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang hadir masing-masing Ali Mukartono, Susanto dan Alfred yang belum memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa. Soehardjo, yang hadir mengenakan baju batik, ketika ditanya majelis hakim menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat, meski saat memasuki ruang sidang ia mengenakan tongkat untuk membantunya berjalan. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Soehardjo ini sejak setahun lalu ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Namun perkara ini tak kunjung tuntas. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Rusdi Tahir, lalu mengambilalih kasus ini. Rusdi kemudian membentuk tim penyidik dengan harapan kasus ini dapat diajukan segera ke meja hijau.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006