Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Tbk, Jhonny S,  yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2).

"Sudah dicekal sejak yang bersangkutan kami periksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat.

Nirwanto, mengatakan Jhonny dicegah bepergian keluar negeri untuk selama jangka waktu enam bulan ke depan. Penyidik telah memenuhi salah satu syarat pencekalan seperti terdapat foto tersangka.

Jhonny merupakan mantan direktur utama PT Indosat Tbk periode 2007-2009 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2012.

Pada masa itu, Indosat menjalankan kerja sama jaringan 3G dengan anak perusahannya IM2.

Kejaksaan Agung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Penggunaan itu seharusnya diikuti perusahaan yang memenangi lelang. IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Oleh karena itu, Kejaksaan menyatakan tanpa izin pemerintah, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.

Selain Jhonny, mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Bahkan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari kedua pasal itu maksimal 20 tahun penjara.

(I029)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2012