Kepala KPwBI Sultra Doni Septadijaya di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS.
“Seperti memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi sesuai yang menerima pembayaran serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang," kata Doni.
Dia juga meminta masyarakat tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang yang menerima pembayaran.
Baca juga: Hingga April, BI Sultra musnahkan Rp342 miliar uang tidak layak edar
Baca juga: Bank Indonesia siapkan 99 titik lokasi penukaran uang di Sultra
Selain itu, pedagang juga harus dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
“Jika ada pedagang yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Doni menambahkan bahwa pihaknya bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS.
"BI bersama industri sistem pembayaran juga senantiasa terbuka terhadap masukan dalam rangka terus memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS," kata Doni.
Baca juga: BI tetapkan Pulau Labengki Kecil di Konawe Utara sebagai Desa QRIS
Baca juga: BI upayakan Bank Sultra memiliki izin penggunaan QRIS di tahun 2023
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2023