Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 delapan kali berturut-turut sejak tahun 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Alhamdulillah BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2022. Ini merupakan capaian Pemerintah Aceh tepatnya opini WTP ke-8 secara berturut-turut," kata Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Gedung DPRA, Banda Aceh.

Ia menjelaskan capaian yang diperoleh tersebut akan terus dipertahankan serta menjadi pemacu semangat kerja di masa-masa mendatang bagi pemerintah di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas semua kepercayaan, dukungan dan apresiasi terhadap Pemerintah Aceh. Semoga dukungan yang sudah terbangun selama ini antara Pemerintah Aceh dan BPK RI dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Pemerintah Aceh yang bersih, transparan dan akuntabel," katanya.

Achmad Marzuki juga mengatakan terhadap rekomendasi BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2022 akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan batas waktu dan tata cara yang ditentukan.

"Kami juga berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjutnya tepat sebagaimana yang diharapkan dan tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan kita semua," katanya.

Pengumuman perolehan opini WTP disampaikan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Ahmadi Noor Supit pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRA Saiful Bahri.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023