Bank-bank asing dengan aset global lebih dari 50 miliar dolar AS yang aktif di Amerika Serikat akan dikenakan batas eksposur kredit berdasarkan peraturan, dengan aturan lebih lunak untuk bank-bank asing yang lebih kecil, lapor AFP.
Rezim peraturan yang diperketat bagi bank-bank AS setelah krisis keuangan empat tahun lalu itu, akan diperluas secara efektif kepada bank-bank asing yang melakukan bisnis di Amerika Serikat.
Peraturan baru, yang jika telah selesai akan mulai berlaku pada 1 Juli 2015, akan berlaku bagi sekitar 107 bank asing dan 26 atau 27 lembaga keuangan asing bukan bank. (A026)
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2012