Jakarta (ANTARA) - PSSI menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melindungi ratusan wasit dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, dan sejahtera di hari tua.

PSSI dan BPJAMSOSTEK di Jakarta, Kamis, sepakat melindungi seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 dan 2 dan diwujudkan dengan penyerahan kartu kepesertaan oleh Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir secara simbolis untuk 353 wasit.

"Wasit menjadi concern saya dalam membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Tahap pertama, kesejahteraan menjadi hal krusial. Dengan melindungi wasit melalui BPJAMSOSTEK, jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal, maka bisa meringankan beban mereka," kata Erick Thohir.

Dirut Anggoro mengatakan sesungguhnya seluruh pekerja memiliki hak konstitusi mendapatkan perlindungan. "Oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut terimplementasi dengan baik."

Dia menyatakan dari awal komitmen Ketum PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan 400.000 anggota ekosistem sepak bola yang dimulai dari pemain dan wasit.

"Ini juga bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya olahragawan dan semua yang terlibat di dalamnya. Terlebih profesi wasit rawan kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan," kata Anggoro.

Baca juga: PSSI bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan pada wasit
 
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kedua kiri) di dampingi Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kiri) menyerahkan kartu kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja kepada 353 wasit sepak bola secara simbolis, di Jakarta, Kamis (13/4/2023). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS)



Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.

Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, maka BPJAMSOSTEK membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Apabila kecelakaan mengakibatkan cacat total tetap, maka diberikan manfaat sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta, dan mendapat fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan 48 kali upah, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, diberikan santunan Rp42 juta. Dua anaknya mendapat beasiswa mulai dari SD hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Kedua belah pihak juga menandatangani nota kesepahaman meningkatkan kesejahteraan seluruh ekosistem sepak bola Indonesia.

Ke depan BPJAMSOSTEK dan PSSI sepakat mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola agar terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita mengajak ekosistem sepak bola yang sekitar 400.000 menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tidak hanya pemain, tapi juga pelatih, wasit, suporter dan anak-anak berbakat, agar keluarga bisa tenang dan para pemain fokus latihan. Karena fokus bisa meningkatkan prestasi," ujar Anggoro.

Dia berharap kerja sama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial yang merupakan hak konstitusi setiap pekerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK: Tidak ada pungutan dalam pencairan Jaminan Hari Tua

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2023