Banyumas (ANTARA) - Anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU TPKS dari Bareskrim Polri AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan diperlukan sinergi dan komitmen yang kuat antar-kementerian dan lembaga dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Diperlukan sinergi, komitmen dan konsistensi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, penyedia layanan kesehatan, Kementerian Dalam Negeri," kata Rita Wulandari Wibowo saat ditemui ANTARA di Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Baca juga: Penguatan kelembagaan salah satu prioritas Komnas Perempuan di 2023 Selain itu, lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan,serta lembaga penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim.

Sebab,kasus kekerasan terjadi tidak mengenal usia,profesi,bahkan di lingkungan dekat korban dalam keluarga,maupun sekolah.

Sehingga penanganannya tidak hanya diselesaikan dengan penegakan hukum saja, tetapi juga pemberian perlindungan dan pemulihan korban, merehabilitasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan,serta mengedukasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Kasubbagsumda Setpusinafis Badan Reserse Kriminal Polri itu menambahkan dengan keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diyakini semakin menguatkan kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang mereka alami maupun yang mereka ketahui.

"Semakin pemerintah aware dengan menyiapkan perangkat peraturan dan sarana layanan terpadu melalui one stop services akan menguatkan keyakinan masyarakat untuk berani melapor," kata mantan Kapolres Tegal Kota ini.



Baca juga: Pemkot Surakarta siapkan psikolog, korban kekerasan seksual pelaku DS

Baca juga: Polisi lakukan pencarian pelaku kekerasan seksual di Banda Neira

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2023