Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kredit macet Rp328 miliar yang dikucurkan oleh Bank Mandiri kepada PT Lativi Media Karya, yaitu AL dan UD. "Penetapannya sejak dua hari lalu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis. Ketika dikonfirmasi tersangka AL dan UD itu adalah Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief dan mantan Dirut Usman Djafar yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, Hendarman membenarkan hal tersebut. Penetapan dua nama itu sebagai tersangka melengkapi daftar tersangka yang telah ada, yaitu Dirut Lativi Hasyim Sumijana yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2005 namun terhadap ketiganya belum dilakukan penahanan. Abdul Latief yang pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja itu sebelumnya pernah diperiksa di Kejaksan Agung pada 2 dan 14 Februari 2006 sementara Usman Djafar yang menjadi Dirut Lativi tahun 2000 hingga 2003 itu pernah diperiksa pada 27 dan 30 Januari lalu. Abdul Latief dan Usman Djafar disebut terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp454 miliar itu terkait posisi keduanya yang mengetahui pengajuan kredit usaha PT Lativi ke Bank Mandiri. Disinggung mengenai calon tersangka dari pihak Bank Mandiri untuk kasus kredit macet PT Lativi, Hendarman mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian namun dalam kasus itu, "Harus ada yang mengucurkan dan ada yang menerima". Hendarman mengatakan, tersangka AL dijadwalkan diperiksa penyidik Gedung Bundar untuk kasus kredit macet PT Lativi yang diketuai I Ketut Murtika Senin pekan depan (5/6). Sementara untuk tersangka UD, menurut JAM Pidsus, pemeriksaannya sebagai tersangka masih dalam proses permohonan ijin terkait statusnya sebagai pejabat Kepala Daerah. "Hari ini saya tandatangani untuk diajukan ke Jaksa Agung untuk nantinya dimohonkan ke Presiden," kata pria berkacamata itu. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006