Jakarta (ANTARA News) - Sebagai bagian dari upaya mereformasi pembenahan sistem dan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, maka pemerintah akan memperpendek birokrasi dari 25 meja menjadi 12 meja. Hal itu dikatakan Menakertrans, Erman Suparno usai bertemnu dengan Menko Perekonomian Boediono di Jakarta, Kamis. "Untuk menindaklanjuti arahan Presiden untuk mereformasi pembenahan sistem dan penempatan tenaga kerja kita di luar negeri dari birokrasi yang ada itu ternyata prosesnya panjang sekali sampai 25 meja. Tadi sudah disepakati untuk memotong menjadi maksimum 12 meja," kata Erman. Dia menambahkan pemerintah juga telah mendeskripsikan pembagian tanggung jawab tentang siapa menangani apa termasuk perombakan total di counter-counter pelayanan, terutama di terminal 3 bandara. Menurutnya, dengan pemotongan menjadi 12 meja diharapkan biaya yang dibebankan kepada calon TKI juga dapat ditekan seminimal mungkin. "Sekarang dengan birokrasi yang saat ini membuka peluang calo-calo. Contohnya struktur biaya resmi pengiriman TKI ke Korea sebenarnya Rp9 juta. Tapi calo-calo itu bisa menarik Rp15-20 juta. Itu kan persentasenya besar sekali," katanya. Dia mengatakan pihaknya berharap selain biaya bagi calon TKI, dalam konteks proses juga akan dipercepat dan dipermudah. Selain itu, tambahnya, hingga saat ini pihaknya telah mencabut izin 27 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), menon-aktifkan 4 pejabat Depnaker setingkat direktur, dan menonaktifkan 12 pejabat eselon II. "Semua untuk menegakkan aturan hukum jika terbukti ada keterlibatan orang dalam," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006