Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Australia medeportasi 19 nelayan asal Indonesia melalui Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat.

Kepala Imigrasi Kupang, Silvester Sililaba di Kupang, Jumat menyebutkan ke-19 nelayan itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku dan Sulawesi.

Ke-19 nelayan itu dideportasi menggunakan pesawat unsched asing dengan idenifikasi, operator Vincent Aviation SAAB 34 Registration ZK-VAB, dengan Rute Darwin-Kupang-Darwin.

Nelayan ini tertangkap di perairan perbatasan Indonesia dan Australia, karena melewati batas teritorial kedua negara.

"Mereka di deportasi siang tadi dengan pesawat khusus dari Darwin," kata Silvester.

Masuknya nelayan Indonesia ke Austalia bukan kasus baru. Biasanya, para nelayan melintas batas negara karena terbawa arus. Selain ke Australia, para nelayan juga sering melintasi batas ke Malaysia.

Dia merincikan, jumlah nelayan Indonesia yang di deportasi itu, 12 nelayan di antaranya berasal dari NTT, sisa tuju nelayan dari NTB, Maluku dan Sulawesi. Tiba di Kupang, nelayan tersebut kemudian di data ke pihak Imigrasi Indonesia dan Bagian Penanganan orang asing (People smugling) Polda NTT.

12 nelayan asal NTT yang di deportasi langsung di pulangkan ke kampung halamannya masing-masing, sedangkan 7 nelayan dari luar NTT sementara masih diamankan di Polda NTT.

(KR-YHS/M019)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2012