Medan (ANTARA News) - Polda Sumatera Utara telah menggiring 47 warga negara asing pelaku penipuan via Internet ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta untuk diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Medan Jumat malam mengatakan, 47 WNA tersebut telah dikirim pada Kamis (20/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan pengawalan petugas.

"Sudah diberangkatkan dengan penerbangan swasta," katanya.

Menurut Sadono, dari pemeriksaan yang dilakukan, praktik penipuan antarnegara melalui Internet tersebut diduga dikoordinir seorang WNA asal China dan dikendalikan dari Jakarta.

Selain itu, pihak kepolisian juga menerima laporan tentang praktik penipuan serupa yang terjadi di sejumlah kota besar di Tanah Air.

Karena itu, untuk kepentingan penyelidikan yang lebih intensif, 47 pelaku yang ditangkap di Medan tersebut dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.

Kemudian, pihaknya juga mengirimkan seluruh barang buti guna diperiksa di Satuan Cyber Crime Mabes Polri.

"Semua alat bukti dan tersangkanya sudah kita serahkan ke Mabes Polri dan pemeriksaannya nanti dilakukan di Cyber Crime Mabes Polri," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pelaku praktik penipuan tersebut dapat digolongkan sebagai jaringan internasional karena para korbannya juga diyakini berasal dari luar negeri.

Meskipun, pelaku sering melakukan kejahatan di Indonesia, terutama di lima kota besar yakni Bali, Surabaya, Yogyakarta, Jakarta, dan Medan.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Komplek Taman Malibu Indah, Kecamatan Medan Polonia pada Rabu (19/12) malam.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita puluhan telepon seluler dan telepon satelit yang diduga digunakan untuk aksi penipuannya.

(I023/Z002)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2012