Seoul (ANTARA News) - Korea Utara mengkonfirmasi, Jumat, bahwa negara itu telah menangkap seorang warga negara Amerika Serikat pada November, dan mengatakan orang yang ditahannya itu telah mengakui tuduhan yang tidak dirinci dan akan secara resmi dituntut.

Pria itu, yang diidentifikasi sebagai Pae Jun-Ho, memasuki Korea Utara pada 3 November sebagai turis dan melakukan kejahatan di negara tersebut, kata Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).

"Dia dimasukkan ke dalam tahanan oleh instansi terkait," kata kantor berita tersebut.

KCNA mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Korut tidak memiliki hubungan diplomatik, pejabat konsulat dari Kedutaan Besar Swedia bertindak atas nama AS, mengunjungi Pae, Jumat.

"Dalam proses penyidikan, bukti yang membuktikan bahwa dia melakukan kejahatan terhadap DPRK terungkap. Dia mengakui kejahatannya," kata lembaga itu dalam pesan singkatnya.

"Tindakan hukum yang diambil terhadap Pae sesuai dengan hukum acara pidana," tambah dia, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Penangkapan pertama kali dilaporkan pada awal bulan ini oleh sebuah koran Korea Selatan Kookmin Ilbo, yang telah diidentifikasi sebagai tersangka berusia 44 tahun oleh sebuah operator pusat pariwisata Korea-Amerika.

Surat kabar tersebut mengatakan dia tengah bepergian dengan lima turis lain dan ditahan ketika perangkat keras komputernya ditemukan di antara barang-barang kelompok.

KCNA mengatakan Pae ditangkap saat dia memasuki pelabuhan Rason yang terletak di dalam zona ekonomi khusus di dekat perbatasan Korut dengan Rusia dan China.

Beberapa warga Amerika telah ditahan di Korut dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2011, delegasi AS, yang dipimpin oleh Robert King, utusan khusus AS untuk Hak Asasi Manusia dan Isu Kemanusiaan, untuk membebaskan Eddie Juni Yong-Su, seorang pengusaha yang berbasis di California, yang telah ditahan karena aktivitas misionaris.

Pada 2010, mantan presiden AS Jimmy Carter mendapatkan pujian ketika dia menegosiasikan pembebasan nasional Amerika, Aijalon Mahli Gomes, yang dihukum delapan tahun berupa kerja paksa karena secara ilegal menyebrang ke Korut lewat China.

Pada misi lain di awal 2009, mantan presiden Bill Clinton meraih kebebasan untuk wartawan televisi AS Laura Ling dan Euna Lee, yang dipenjara setelah menyebrangi perbatasan Korut lewat China, demikian AFP melaporkan.

(S038/M014)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2012