Bogor (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelajar yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan berencana di Kecamatan Cieleungsi, Kabupaten Bogor.

Kepala Polres Bogor AKBP Asep Safrudin mengatakan penangkapan kedua pelajar itu dilakukan berdasarkan temuan mayat perempuan di Sungai Leuwilusung, Cileungsi, 22 Desember 2012.

"Dari temuan tersebut terungkap pelaku pembunuhan," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Asep Safrudin, di Markas Kepolisian Resor Bogor, Jumat.

Menurut dia, kedua tersangka yang berinisial MA dan MY masih berusia 18 tahun dan belajar di sekolah yang sama dengan korban yang bernama Ayu Rahayu.

Polisi menemukan keterkaitan perkara dengan kedua tersangka setelah melakukan pengembangan perkara dan mendapat laporan dari keluarga korban.

Menurut Asep, kedua pelajar itu membunuh rekannya karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan Ayu yang sudah berusia lima bulan.

"Sebelum kejadian, korban mendatangi tersangka MA meminta pertanggungjawaban karena dirinya hamil," katanya.

MA yang merasa didesak berencana menggugurkan kandungan korban dan mengajaknya ke Kampung Cipeuncang.

Namun dengan bantuan MY, MA kemudian menghabisi nyawa korban dengan membekap mulut korban kemudian membanting tubuhnya. Keduanya kemudian mencekik leher korban dan melempar tubuhnya ke sungai.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.

(KR-LR)

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2012