Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Rabu.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. Berikut lokasinya:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat dua lokasi yakni di LTC Glodok dan Mall Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi yang berminat memperpanjang SIM di layanan keliling, harus menyiapkan dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM​​​​​​​ (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Sahroni dukung langkah tegas Pemprov DKI soal kepemilikan ruang parkir

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023