Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat sosialisasi dan edukasi guna mencegah terjadinya perkawinan anak.

"Sosialisasi dan edukasi diperlukan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Didik Suhardi dihubungi di Jakarta, Kamis.

Didik menjelaskan, perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru.

Kemenko PMK, kata dia, terus mendorong berbagai upaya strategis guna mencegah praktik perkawinan anak.

"Kami mendorong kementerian/lembaga terkait dan juga pemerintah daerah untuk melakukan upaya pencegahan antara lain dengan menyosialisasikan batas minimal usia perkawinan anak yaitu 19 tahun.

Kemudian sosialisasi bahwa perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin.

"Kemenko PMK juga mendorong penguatan program bimbingan remaja usia sekolah di satuan pendidikan dan pemberian bantuan bagi calon pengantin muda rentan miskin," katanya.

Melalui peran aktif seluruh pihak, kata dia, diharapkan program pencegahan perkawinan anak akan makin berjalan optimal.

"Untuk itu penguatan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak menjadi salah satu prioritas," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengajak semua pihak khususnya para orang tua untuk mencegah perkawinan anak guna menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

"Perkawinan anak dapat dikatakan jauh dari kesiapan. Misalkan kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan juga bayi," katanya.

Baca juga: Anggota DPR ingatkan pentingnya WNI di luar negeri catatkan perkawinan
Baca juga: Kemenko PMK: Perkuat edukasi tentang dampak negatif perkawinan anak

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2023