Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta pada Jumat usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Jumat, menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.0 WIB.

Jaktim : Mal Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng


Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca juga: Polda Metro Jaya libatkan 6.544 personel dalam Operasi Ketupat Jaya
Baca juga: Polda Metro Jaya nyatakan tetap gelar patroli skala besar


Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023