Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menyediakan masa untuk pengajuan gugatan dari 2 hingga 4 Januari bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan hasil Pilkada.

"Gugatan Pilkada Kota Bekasi bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak yang merasa keberatan bisa mengajukan gugatan selama rentang waktu itu," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Hendy Irawan, di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, pihaknya telah resmi mengumumkan pihak pemenang Pilkada 16 Desember 2012 lalu yakni pasangan petahana Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu (PAS) melalui rapat pleno pada 28 Desember 2012.

"Pasangan nomor urut 4 yakni PAS berhasil unggul dari empat pasangan lainnya melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 60/KPTS/KPU-Kota-011.329172/2012," katanya.

Menurut dia, masa pelaporan gugatan ke MK dilakukan selama tiga hari dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan sanggahan selama dua pekan kedepan.

"Bila MK menolak gugatan, maka pelantikan pemenang Pilkada kita lakukan sesuai agenda yakni pada 10 Maret 2013," katanya.

"Gugatan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, berhak ditolak oleh pihak MK," katanya.

Hendy menambahkan, pihaknya telah menyiapkan dua pengacara yang siap melakukan pembelaan terhadap seluruh tudingan yang diarahkan kepada hasil keputusan KPU.

"Para pengacara ini sudah ahli dibidangnya. Mereka adalah pengacara yang memiliki pengalaman matang di dunia politik," katanya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013