Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai pembongkaran yang hanya dilakukan pada barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga dilakukan pihak bea cukai merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang tidak dibenarkan.

“Saya katakan dasar hukumnya apa? kemudian bagi mereka yang sudah dibongkar, itu dikemanakan barangnya? dikembalikan atau tidak? banyak protes seperti ini sudah lama muncul dan menghiasi media sosial. Kita tidak ingin ada kegaduhan bagi para PMI,” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani ketika ditemui ANTARA di Jakarta, Jumat.

BP2MI, lanjutnya, tidak menyalahkan pihak bea cukai atas insiden yang diduga terjadi ketika para petugas menjalankan tupoksinya. Hanya saja berdasarkan laporan yang terima pihaknya dari sejumlah PMI, ada banyak barang yang dibawa masuk baik melalui bandara atau pelabuhan yang dibongkar, kemudian disita atau tidak dikembalikan kepada PMI.

Laporan adanya pembongkaran barang paling banyak diterima dari PMI yang bekerja di Timur Tengah, Malaysia, dan Hong Kong.

Baca juga: Bea Cukai jelaskan aturan barang bawaan penumpang pada calon pekerja migran

Menurutnya, bila ada kebijakan pemeriksaan hingga pembongkaran, aturan diterapkan bagi semua pihak yang membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Apalagi bila barang yang dibawa PMI merupakan pemberian dari atasan tempat bekerja atau hasil bekerja keras yang ingin diberikan pada keluarga.

“Kalau harus (dibongkar) tidak ada pembatasan apakah orang kaya atau miskin, pejabat atau orang biasa, PMI atau bukan, berarti kita hormat dan tunduk pada aturan itu. Tapi yang disampaikan oleh PMI adalah kenapa hanya barang mereka yang diperiksa? kenapa hanya barang mereka yang dibongkar. Inilah yang dinilai oleh PMI sebagai perlakuan diskriminatif. Ini tidak boleh tentunya,” ujar Benny.

Namun jika pembongkaran dilakukan dengan alasan adanya indikasi mencurigakan dari laporan pihak tertentu seperti intelijen, maka pembongkaran atau penyitaan bisa dilakukan dengan menggunakan X-Ray, sehingga semua metode pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan jelas, bersih, serta mengikuti kaidah hukum yang berlaku.

“Ini harus kita akhiri, dengan memberikan regulasi dan kepastian yang jelas,” katanya.

Baca juga: Bea Cukai Juanda sosialisasikan aturan kepabeanan kepada pekerja migran

Oleh karenanya ia menyarankan agar negara mulai mengedukasi PMI terkait berapa nominal atau jumlah hingga jenis barang seperti apa yang boleh dibawa pulang, supaya memudahkan PMI memahami aturan yang ada.

“Barang apa saja yang bisa di bawa, yang bisa dikatakan clear secara hukum, berapa besar nilainya. Ini penting sehingga di era ini kita tidak hanya mengedukasi PMI tapi kita juga mengedukasi pihak lain agar tidak semena-mena terhadap PMI yang akan dituduh sebagai tindakan diskriminasi,” ucapnya.

BP2MI terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Dirjen Bea Cukai, guna membuat aturan yang dapat meringankan PMI dalam menentukan jumlah barang bawaan dan besaran pajak yang harus dibayarkan dari barang yang dibawa masuk ke dalam negeri.

Baca juga: BP2MI mengajak pemerintah daerah lindungi pekerja migran

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2023