New York (ANTARA News) - Negara anggota Gerakan Non-Blok (GNB), di dalam satu pernyataan, mengutuk perluasan kegiatan permukiman tidak sah rejim Zionis di tanah Palestina yang didudukinya.

Negara anggota GNB menyeru Dewan Keamanan PBB agar memenuhi komitmennya dan menghentikan kegiatan tidak sah semacam itu, yang melanggar peraturan internasional.

Gerakan itu juga menyatakan rejim Zionis melakukan tindakan tidak sah semacam itu sebagai pembalasan terhadap tindakan Sidang Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi "negara non-anggota" belum lama ini.

Pada 29 November, Sidang Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara yang mendukung peningkatan status Palestina dari kesatuan pengamat menjadi negara pengamat non-anggota.

GNB menekankan rencana perluasan permukiman oleh rejim Zionis bertentangan dengan peraturan hak asasi manusia internasional dan juga melanggar Konvensi Jenewa Keempat, demikian laporan IRNA --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Selasa malam.

Gerakan tersebut kemudian mendesak rejim Zionsi agar sepenuhnya menghentikan kegiatan tidak sahnya di wilayah yang didudukinya.

Pernyataan GNB itu dikeluarkan setelah disahkan oleh wakil tetap negara anggota dalam satu pertemuan yang dipimpin oleh Duta Besaar Tetap Iran untuk PBB Mohammad Khazaee.

Pernyataan tersebut secara resmi dibagikan di Markas PBB, New York.
(C003)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013