Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin membatalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT PLN Eddie Widiono yang kini ditahan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PLTG Borang, Palembang. Penasehat hukum Eddie, Maqdir Ismail mengaku kecewa atas pembatalan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya itu sebab informasi pembatalan pemeriksaan diperoleh saat ia sudah berada di Mabes Polri. "Saya sudah datang bahkan sudah sampai ruang tahanan, namun tiba-tiba Bareskrim menyebutkan bahwa Eddie tidak jadi diperiksa hari ini," kata Maqdir di depan gedung Bareskrim. Ia mengatakan, dengan pembatalan itu maka kliennya baru sekali diperiksa penyidik selama dalam masa penahanan yang memasuki hari ke 21 setelah Eddie ditahan. Eddie ditahan sejak 3 Mei 2006. "Masa sudah ditahan sebulan lebih, baru diperiksa satu kali. Materi pertanyaan juga datar-datar saja. Hanya penegasan keterangan sebelumnya. Hari ini juga akan diperiksa, tapi kok dibatalkan," kata Maqdir. Ia mengatakan, penyidik membatalkan pemeriksaan terhadap kliennya karena polisi sedang melengkapi berkas atas dua tersangka lain yang kini ditahan Kejagung yakni Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN) dan Johannes Kennedy Aritonang (rekanan PT PLN). "Sejak dilimpahkan ke Kejagung, berkas kedua tersangka itu belum selesai. Masa penahanan sudah diperpanjang oleh Kejagung, tapi berkas belum lengkap juga," katanya. Dikatakannya, gagalnya polisi untuk melengkapi berkas menunjukkan bahwa penyidik sebenarnya kesulitan untuk menemukan bukti kuat yang akan digunakan untuk menjadikan Ali dan Kennedy sebagai tersangka. Kendati telah menahan Ali dan Kennedy selama 120 hari, Mabes Polri gagal melengkapi berkas tetapi berkas tersebut diserahkan ke Kejagung pada Jumat (12/5) sesuai prosudur hukum, sebab jika tidak diserahkan maka kedua tersangka harus dibebaskan demi hukum.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006