Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak melarang suami istri mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Suami istri boleh maju bersamaan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, asal beda daerah pemilihan," kata Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo pada Perayaan Natal 2012 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu malam.

Pernyataan tersebut menyusul banyaknya anggota PDIP suami istri berasal dari daerah pemilihan sama di tingkat dua. "Karena itu, harus kita atur untuk ke depan," kata Tjahjo. 

Dia mengatakan hubungan keluarga, yakni anak juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif asalkan beda daerah pemilihan.

Dia mengatakan PDIP akan mengeluarkan aturan itu sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) April mendatang.

Tjahjo menambahkan saat ini juga tidak ada aturan yang melarang suami istri berbeda partai. "Mungkin kalau suami istri tersebut sebagai anggota DPR ya sulit," katanya.

Namun dia menjelaskan PDIP mengharuskan suami istri satu partai. "Bagaimana mau pengaruhi rakyat masuk partai apabila mengajak pendamping yang setia 24 jam saja tidak bisa," katanya. 

PDIP juga tidak melarang anggotanya memiliki istri atau suami berkewarganegaraan asing. "Selama yang bersangkutan punya komitmen, konsistensi terhadap sikap dan kebijakan politik partai tidak masalah," kata Tjahjo. 

(J010/H-KWR) 

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013