Dubai (ANTARA News) - Satu Pengadilan Kuwait, Senin, menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada seorang pria yang menghina pemimpin negeri itu dalam jejaring sosial, Twitter, kata pengacaranya.

Ia adalah pria kedua yang dijatuhi hukuman untuk kasus penghinaan kepala negara dalam beberapa hari terakhir.

Negara Arab Teluk sekutu Amerika Serikat itu dalam beberapa bulan terakhir telah menekan para aktivis politik yang telah menggunakan laman media sosial untuk mengkritik pemerintah dan keluarga yang berkuasa.

Kuwait telah dilanda serangkaian protes, termasuk satu protes pada Minggu malam, oleh oposisi sejak Emir yang berkuasa, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah, menggunakan kekuasaan dalam keadaan darurat pada bulan Oktober untuk mengubah sistem pemungutan suara.

Pengadilan menghukum Ayyad al-Harbi, yang memiliki lebih dari 13.000 pengikut di Twitter, dengan hukuman penjara dua bulan setelah penangkapannya dan membebaskannya dengan jaminan.

Harbi menggunakan akun Twitter-nya untuk mengkritik pemerintah Kuwait dan emir. Dia menulis di akunnya pada Minggu, "Besok pagi
adalah putusan sidang saya atas tuduhan fitnah terhadap emir, penyebaran berita palsu. "

Pengacaranya, Mohammed al-Humidi, mengatakan Herbi akan mengajukan banding terhadap putusan itu. "Kami sangat terkejut karena
Kuwait telah dikenal secara internasional dan di dunia Arab sebagai negara pecinta demokrasi," kata Humidi.

"Orang-orang terbiasa untuk demokrasi, tapi tiba-tiba kita melihat
konstitusi sedang dirusak. "

(G003/Z002)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013