Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) belum menerima jawaban dari Bupati Garut Aceng Fikri terkait rekomendasi pemakzulan oleh DPRD.

"Aceng belum mengirimkan jawaban," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu.

MA memberikan batas hingga 16 Januari 2013 bagi Aceng untuk memberikan jawaban. Jika tidak, maka majelis akan melanjutkan persidangan tanpa jawaban dari Aceng.

MA sebelumnya mengungkapkan bahwa Aceng harus menyerahkan jawabannya maksimal 14 hari setelah perkara diregistrasi.

Proses pemeriksaan rekomendasi pemberhentian kepala daerah ini akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari.

Majelis hakim yang akan memproses persidangan pemberhentian Bupati Garut terdiri dari ketua majelis Paulus Effendi Lotulung didampingi anggota majelis Yulius dan Supandi.

MA menerima surat rekomendasi nomor register 01/P/KHS/2013 tentang pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013 dengan pemohon DPRD Garut.

Rekomendasi pemberhentian ini diajukan ke MA setelah tujuh fraksi DPRD telah menyepakati Bupati Garut melanggar etika dan perundang-undangan.

Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri.

(J008/R010)

Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2013