Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, I Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa proyek pusat olahraga Hambalang memang pernah dibahas oleh Komisi X ketika dirinya masih bekerja di komisi tersebut.

"Saya ingin mengembalikan lagi opini yang sudah terlanjur terbentuk bahwa kasus mega proyek Hambalang itu sejak awal dibahas di Komisi X. Kalau sekarang banyak yang bilang tidak pernah dibahas, mari kita bongkar datanya bersama-sama," kata Pasek saat ditemui di kantor Komisi III DPR di Jakarta, Rabu.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu juga mengatakan bahwa beberapa data mengenai pembahasan Proyek Hambalang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya menyampaikan di KPK itu berdasarkan data dan dokumen ketika saya masih di Komisi X. Jelas kebenarannya seratus persen benar, daftar hadirnya ada dan siapa yang memimpin rapat juga ada," ujarnya.

"Tujuannya bukan untuk menyerang siapapun. Saya hanya ingin mendudukkan masalah ini secara objektif saja," lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa pembahasan proyek Hambalang pada saat di Komisi X terjadi dalam beberapa tahap.

Tahap pertama pada 2009, pada saat Adhyaksa Dault masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Pada saat itu, anggaran masih sebesar Rp125 miliar dan diberi tanda bintang," katanya.

Kemudian, pembahasan tersebut berlanjut pada tahap kedua, yaitu pada masa Andi Mallarangeng menjabat sebagai Menpora baru menggantikan Adhyaksa Dault.

"Di fase kepemimpinan beliau (Andi), keluarlah sertifikat sehingga tanda bintang itu dicabut," ungkapnya.

Pada waktu itu, menurut dia, muncul pembahasan APBN Perubahan dimana anggaran yang diajukan untuk proyek Hambalang pada APBN-P menjadi Rp625 miliar.

"Namun, yang disetujui hanya Rp150 miliar, dan itu yang muncul di APBN-P kemudian berlanjut lagi," tuturnya.

Pasek mengatakan bahwa dia tidak terlalu mengikuti perkembangan pembahasan proyek Hambalang tersebut setelah tahap APBN-P.

"Yang saya ikuti hanya sampai tahap APBN-P, tapi kan sebenarnya ada pembahasan. Untuk anggaran sebesar Rp2.5 triliun, kalau tidak salah dirapatkan di bulan Februari. Jadi itu faktanya," katanya.

Dia juga menyangkal tuduhan Nazarrudin yang menyatakan bahwa dirinya ikut `menikmati` dana hasil korupsi proyek Hambalang.

Sebelumnya, KPK memanggil Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika, sebagai saksi terkait kasus proyek Hambalang, Selasa (8/1). Pasek bersaksi untuk dua tersangka kasus tersebut, yakni Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Selain Pasek, KPK juga memanggil dan memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta untuk tersangka yang sama, yaitu Lisa Lukinawati yang merupakan Direktur CV Rifa Medika dan Sonny Anjangsono yang menjabat sebagai staf PT Biro Insinyur Eksakta.

(Y012)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013