Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan revisi Undang-Undang Perkoperasian akan rampung pada Agustus 2023.

“Ini yang sedang kita upayakan, mungkin kita harapkan sebelum Agustus selesai,” kata MenKopUKM Teten kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Penyusunan rancangan Undang-Undang Perkoperasian saat ini sedang tahap harmonisasi dengan salah satu kegiatan adalah pembahasan pasal per pasal bersama kementerian/lembga terkait. Diperkirakan harmonisasi tersebut dapat selesai pada akhir Mei dan pembahasan di DPR bisa segera dimulai pada awal Juni.

“Pembahasan bisa segara masuk di DPR. Ini sudah pernah dibahas, cuma tertunda jadi ini mudah mudahan tidak terlalu sulit,” ucapnya.

Baca juga: Forkopi: Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi masuk RUU Perkoperasian

Menteri Teten menjelaskan UU Perkoperasian sangat mendesak untuk di revisi lantaran UU Perkoperasian yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai dengan situasi koperasi yang telah jauh berkembang, terutama dalam hal pengawasan terlebih banyak kasus koperasi simpan pinjam yang bermasalah dan gagal bayar. Namun, pemerintah melalui KemenKopUKM tidak memiliki landasan hukum untuk misalnya menalangi uang anggota yang hilang diselewengkan oleh pengurus koperasi.

Revisi UU Perkoperasian, disebutnya akan berfokus pada tiga hal. Pertama, memperkuat pengawasan koperasi oleh pengawas eskternal. Sehingga, tidak hanya mengandalkan rapat anggota saja.

“Saya kira di Amerika, Jepang, Koperasi Simpang Pinjam nya juga diawasi oleh otoritas pengawas koperasi eksternal. Tidak bisa lagi mengandalkan anggota, rapat anggota, itu sudah tidak memadai lagi untuk koperasi koperasi besar. Tapi koperasi yang skala kecil itu masih diberi ruang untuk mereka melakukan pengawasan secara mandiri,” jelasnya.

Pembahasan kedua adalah reformasi koperasI menjadi setara dengan perbankan yang mampu melindungi nasabahnya.

“Perbankan nasabah kecilnya dilindungi oleh LPS, kenapa di koperasi tidak. Nah ini juga yang mau kita usulkan, penyimpan penyimpan kecil di koperasi ini justru yang harus dilindungi.

Sedangkan poin ketiga yang akan dimasukkan dalam revisi UU Perkoperasian adalah memperluas lingkup bisnis koperasi menjadi lebih luas ke berbagai sektor.

Adapun KemenKopUKM telah melakukan kegiatan serap aspirasi hingga Forum Group Discussion dengan melibatkan kurang lebih 5.000 orang sejak Juli 2022. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, KemenKopUKM telah melakukan pembahasan antar kemerneterian (PAK) tidak kurang dair 10 kali pertemuan yang ditandai dengan penyelesaian PAK untuk diminta penyelarasan naskah akademik oleh BPHN Kementerian hukum dan HAM serta telah dinyatakannya RUU koperasi selaras secara sistematika dan muatannya.

Baca juga: KemenKop UKM fokus lakukan sosialisasi serta maping kriteria koperasi
Baca juga: Teten: UU Perkoperasian baru akan bikin koperasi lebih kuat


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2023