Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebutkan sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di provinsi itu mendatangkan dokter kejiwaan untuk mengatasi kendala pembuatan surat keterangan sehat rohani dan jasmani bagi bakal calon legislatif (caleg) di daerahnya.

“Yang sekarang agak merepotkan ini adalah keterangan sehat rohani. Di Maluku ini hanya ada satu rumah sakit jiwa (RSJ). Coba bayangkan orang dari Aru, Maluku Tenggara, dan lain-lain datang hanya untuk mendapatkan surat satu lembar itu saja mesti ke Ambon,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Jumat.

Oleh karena itu, kata Subar,  beberapa KPU di kabupaten/kota ada yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mendatangkan dokter kejiwaan ke daerahnya masing-masing guna memberikan pelayanan surat keterangan sehat rohani dan jasmani sebagai salah satu persyaratan bagi bakal caleg peserta Pemilu 2024.

“Tapi tidak semua. Di Malra sudah ada. Tapi di Tual tidak ada. Kan masalah. Berarti dari Tual mesti ke Malra. Tetapi KPU Kota Tual tidak mensosialisasikan kepada partai politik, jadi ada yang tahu ada yang tidak tahu. Yang tahu beruntung dilayani dekat saja. Yang tidak tahu mesti ke Ambon. Kan berat juga,” ungkapnya.

Tetapi, menurut dia, hal itu tetap harus dipenuhi bakal calon legislatif karena merupakan aturan yang ada pada PKPU bahwa setiap bakal caleg harus ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Subair juga menegaskan bahwa semua pendaftaran publik negara tidak lagi memakai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), melainkan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan tinggi atau negeri.

"Sejauh ini belum lagi terdapat kendala. Meskipun begitu, Bawaslu tetap mengantisipasi terjadinya sengketa saat tahapan pendaftaran bakal caleg berlangsung. Kami tidak berhenti kerjanya dan terus mengantisipasi supaya hal-hal teknis berpotensi mengeluarkan sengketa itu bisa diminimalisir,” ucapnya.
 

Pewarta: Winda Herman
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2023