Pekanbaru (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat tengah membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa yang berdiri di atas lahan bekas lokalisasi.

"Hal ini dilakukan bersamaan dengan hampir rampungnya pembangunan Rusunawa yang terletak dibekas lahan lokalisasi teleju itu," kata Kepala Dinas PU Pekanbaru, Azmi, di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga telah mengusulkan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Rusunawa dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tarif Rusunawa kepada bagian Organisasi Tata Laksana serta Bagian Hukum Pemkot Pekanbaru.

"Intinya, kami mesti mempercepat pembentukan UPTD dan Perda Rusunawa, karena pertengahan tahun ini Rusunawa yang dibangun melalui dana APBN tersebut sudah akan diserahterimakan dari Pemerintah Pusat kepda Pemerintah Kota Pekanbaru," katanya.

Rusunawa tersebut nantinya akan dikelola langsung oleh Dinas PU Pekanbaru di bawah UPTD.

"Minimal pembentukan UPTD dan Ranperda tarif Rusunawa sudah rampung bersamaan dengan diserahkannya Rusunawa kepada pemerintah Kota Pekanbaru. Paling tidak, begitu Rusunawa diserahkan, kami sudah siap untuk mengelolanya lebih lanjut," katanya.

Rusunawa yang dibangun dibekas lahan lokalisasi itu merupakan pembangunan atau proyek yang memang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembangunannya terdiri dari tiga gedung berlantai lima, satu gedung total memiliki 96 hunian yang dua di antaranya diperuntukkan bagi orang lemah ekonomi.

"Namun yang jelas, seluruh bangunan rumah susun bertipe 24 dan tidak ada pembedaan ruangan atau spesifikasi khusus," katanya.

(KR-FZR/H-KWR)

Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2013