Denpasar (ANTARA News) - Anif Solchanudin alias Pendek (24), terdakwa kasus peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005, mengakui bahwa dirinya sempat disiapkan menjadi salah seorang pelaksana bom bunuh diri di Bali pada 1 Oktober 2005. "Saya sempat disiapkan sebagai orang yang akan membawa bom untuk diledakkan, namun tidak jadi, karena telah digantikan orang lain," ujar Anif saat didengar keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa. Dalam sidang yang memperkarakan terdakwa Abdul Azis alias Jafar (30), Anif yang warga dari Semarang, Jawa Tengah, itu mengemukakan bahwa dirinya sempat diminta Noordin M. Top melalui Ustadz Subur untuk "berjihad", yakni membawa bom yang harus diledakkan di Jimbaran dan Kuta. Namum, ia mengemukakan, beberapa pekan menjelang pelaksanaan pada 1 Oktober 2005, Subur mendadak membatalkannya dengan alasan peran itu telah diberikan kepada orang lain. Saat itu, kata saksi Anif, Ustadz Subur juga menyebutkan bahwa dirinya masih diperlukan untuk kegiatan di lapangan, antara lain berdakwah. Permintaan untuk bom bunuh diri itu muncul, kata Anif, setelah dirinya sempat mendaftar sebagai tenaga "jihad" di pesantren pimpinan Ustadz Subur, tempatnya berguru. "Kenapa anda siap sebagai pelaku bom bunuh diri?," tanya Hakim Ketua Nyoman Gede Wirya SH. Saksi Anif pun menjawab, "Ya, saya sempat dijanjikan untuk masuk surga. Begitu saya meninggal dunia karena bom yang saya bawa, saya akan langsung dijemput burung hijau dan 72 bidadari menuju pintu surga." Ditanya mengenai terdakwa Abdul Azis, Anif mengaku mengenalnya, namun tidak tahu kalau perbuatan yang bersangkutan ada kaitannya dengan aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta. "Saya tidak pernah tahu kalau Abdul Azis telah ikut ambil bagian dalam peledakan bom di Jimbaran dan Kuta," ucapnya. Setahu Anif, Abdul Azis adalah guru SMA Al-Irsyad di Pekalongan, Jawa Tengah, yang menguasai masalah komputer. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Indriati SH dalam sidang terdahulu mendakwa Abdul Azis telah ambil bagian sejak tahap perencanaan dalam aksi bom Bali II. Peran terdakwa tersebut, menurut JPU, antara lain berupa membuat situs www.anshar.net untuk kepentingan kelompok teroris atas suruhan Noordin M. Top, gembong teror pemboman di Indonesia yang warga negara Malaysia dan hingga kini masih menjadi buronan polisi. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006