Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar pelatihan mengenai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) agar para anggotanya memahami regulasi anyar yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.

“Ini terkait kepentingan kita sebagai warga negara, bangsa yang maju dan negara yang baik dalam mengelola data pribadi,” ujar Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dwi menjelaskan lahirnya UU PDP ini merupakan tonggak penting bagi pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Advokat harus memahami penjelasan ilmiah dan akademik dari UU tersebut agar para advokat anggota Peradi yang jumlahnya sekitar 60 ribu lebih tidak keliru dalam penegakan hukum.

Ia menjelaskan untuk mengupas UU PDP, pihaknya menghadirkan Sekretaris Dewan Indonesia Cyber Security Forum Satriyo Wibowo. Bagi advokat, memahami UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum.

Baca juga: Peradi jalin kerja sama dengan organisasi advokat Malaysia

“Seluruh anggota kita menjadi meningkat pengetahuannya dan berhati-hati ke depan secara hukum dan sebagai advokat harus lebih dahulu tahu. Itu bagian dari target kita,” katanya.

Sekretaris Dewan Indonesia Cyber Security Forum Satriyo Wibowo mengatakan advokat tidak hanya cukup memahami UU PDP, tetapi juga wajib memahami ‎pengendalian dampak risiko kalau mau menjadi data protection officer (DPO) atau petugas pejabat pelindung data pribadi.

“Teman-teman, walau pun latar belakangnya hukum, tetapi dengan belajar UU PDP itu harus belajar manajemen risiko. Kalau ada training tapi hanya pelajari UU-nya, itu artinya Anda hukum belajar hukum PDP,” ujar Satriyo.

Baca juga: Peradi harap MA berhentikan advokat mantan terpidana
Baca juga: Peradi ingatkan anggota baru junjung tinggi kehormatan dan integritas

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023