Jakarta (ANTARA News) - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskannya sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada Selasa (8/1), berdampak dihilangkannya kata RSBI pada papan nama di sekolah-sekolah tersebut.

"Memang kami melakukan pengecatan ulang di papan nama untuk menghilangkan kata RSBI," ujar Wakil Kepala Sekolah SMAN 78 Bidang Humas, Nur Syamsudin, di Jakarta, Jumat.

Pengecatan itu dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan sekolah RSBI.

"Instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Jakarta untuk menghilangkan semua kata RSBI," tambah dia.

Meski tak lagi RSBI, Syamsudin mengaku proses belajar mengajar tidak terganggu sama sekali. Begitu juga dengan semangat belajar siswa. Berbagai program seperti kerja sama dengan institusi luar negeri juga tetap berlanjut.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Mulyanto, mengatakan, mulai Rabu (9/1) seluruh plang RSBI serta spanduk bertuliskan RSBI di setiap sekolah RSBI di DKI Jakarta sudah diturunkan oleh pihak sekolah.

"Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Taufik.

Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur program penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional, Selasa (8/1).

(I025)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013