Semarang (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengatakan Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Instruksi Presiden RI yang mengatur soal keamanan nasional karena aturan itu rawan bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada.

"Substansi yang akan diatur di dalam inpres itu dikhawatirkan akan bertabrakan dengan UU yang sudah ada," katanya kepada ANTARA di Semarang, Jumat malam.

Tjahjo yang juga anggota Komisi I (Bidang Pertahanan) DPR RI mengemukakan hal itu ketika merespons rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Upaya Peningkatan Intensitas Pemeliharaan Keamanan dalam Negeri pada tahun 2013.

Adapun alasan Pemerintah mengeluarkan inpres tersebut, sebagaimana yang diwartakan, sebagai reaksi semakin tingginya gangguan keamanan, kekerasan, dan konflik komunal akhir-akhir ini.

"Antisipasi terhadap gejolak sosial politik, menurut pendapat saya, tidak melihat adanya suatu alasan yang sangat mendesak sehingga Presiden harus mengeluarkan inpres tersebut," kata Tjahjo menegaskan.

Menurut dia, sebaiknya pergunakan saja UU yang ada, seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kecuali, kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, kalau yang akan dikeluarkan itu adalah Inpres tentang Perbantuan TNI kepada Polri karena memang belum ada peraturan perundang-undangannya.

"Saya kira instansi/departemen teknis terkait harus memberikan masukan yang benar kepada Presiden. Jangan sampai inpres tersebut jadinya tumpang-tindih," demikian anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013