Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk segera mengeluarkan izin pemeriksaan sekaligus pemberhentian sementara Gubernur Kalbar, Usman Jafar, dari jabatannya, sehubungan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet PT Lativi Media Karya (LMK). "Izin pemeriksaan itu harus segera dikeluarkan, agar Usman Jafar bisa segera ditahan untuk memudahkan pengusutan kasus korupsi LMK," kata Ketua Umum Peduli Amanat Reformasi Indonesia (PARI), Armyn Gultom, saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Menurut Armyn, keseriusan pemerintah memberantas korupsi akan terlihat dari kecepatan tindakan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus- kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, seperti Gubernur Kalbar. "Proses izin yang lebih cepat adalah bukti keseriusan Presiden memberantas korupsi," kata calon Ketua Umum PP Muhammadiyah itu. Dikatakannya Gubernur Kalbar harus diberhentikan juga dari jabatannya untuk memudahkan terjadinya pemeriksaan yang lebih independen dan lebih obyektif. Selain itu, katanya, dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga telah disebutkan pemberhentian kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi, makar, dan terorisme. Sementara itu, Gubernur Kalbar, Usman Jafar, menyatakan kesiapan dirinya jika Presiden mengeluarkan surat izin pemeriksaan dan surat penonaktifan dirinya sebagai gubernur karena menjadi tersangka dalam kasus kredit macet PT Lativi Media Karya (LMK). "Kalau memang harus begitu, dinonaktifkan, kita siap saja," katanya. Namun, katanya, dengan hanya status tersangka kasus kredit macet pada Bank Mandiri sebesar Rp328 miliar, kecuali diperiksa dan disidangkan sebagai terdakwa, Presiden kemungkinan tidak akan menonaktifkan jabatan gubernur yang sedang dipegangnya. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Herdarman Supandji, telah menetapkan Usman Jafar, sebagai tersangka kasus kredit macet PT LMK. Usman Jafar menjadi tersangka karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LMK sebelum menjabat sebagai Gubernur Kalbar. Mengenai kasus kredit macet yang sedang dihadapi PT LMK, Usman menambahkan, total kredit mencapai Rp328,77 miliar dan jumlah kredit yang masih macet sebesar Rp50 miliar. Awal 2003, Usman Jafar dilantik sebagai Gubernur Kalbar periode 2003-2008 sehingga seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Utama Lativi diserahterimakan kepada Hasim Sumiana sesuai persetujuan dari dewan komisaris dan pemilik Lativi. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006