Tokyo (ANTARA News) - Parlemen tinggi Jepang telah menyetujui langkah baru yang bertujuan memperketat aturan dana investasi dan pasar keuangan. Peraturan baru itu menghendaki hukuman yang keras untuk pemberi informasi dari pihak dalam (insider trading), penggelapan pembukuan dan pelanggaran keuangan lainnya. Berdasarkan peraturan baru yang akan menggantikan undang-undang bursa dan sekuritas yang ada, hukuman maksimal untuk manipulasi pasar dan pelanggaran pembukuan akan digandakan menjadi 10 tahun penjara dan denda 10 juta yen. Siapa pun yang terbukti melakukan "insider trading" akan menerima hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda lima juta yen, lebih tinggi dari tiga tahun dan tiga juta yen. Undang-undang baru itu juga bertujuan untuk mendorong transparansi kegiatan dana investasi dengan melalui kewajiban mendaftarkan alamat pengelola dana dan nama perwakilan. Pengelola dana juga diminta untuk menyatakan dalam tiga pekan mengapa mereka membeli saham lebih dari lima persen di perusahaan yang "go public", dari pada 3,5 bulan pada saat ini. Undang-undang baru yang diloloskan dengan perbandingan suara 134 setuju berbanding 98 menolak di parlemen tinggi itu mulai berlaku pada 2007. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006