Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membentuk tim nasional untuk mengatasi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai yang diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 4/2006. "Tim itu akan merumuskan langkah-langkah nyata penanggulangan pelanggaran HKI, mengingat pula Indonesia adalah negara peringkat ketiga dalam hal pelanggaran HKI," kata Menko Polhukam Widodo AS di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI bertujuan untuk melindungi potensi dan kekayaan nasional yang memiliki nilai strategis dan ekonomis. Selain itu, tambah Widodo, pembentukan tim penanggulangan pelanggaran HKI ditujukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan terbentuknya tim nasional tersebut, maka langkah-langkah penanggulangan pelanggaran HKI akan dapat lebih terkoordinasi antar instansi terkait yang akan dituangkan dalam rencana aksi penanggulangan pelanggaran HKI. Tim, lanjut dia, juga bertugas untuk mengkaji dan menetapkan langkah penyelesaian strategis termasuk penegakkan hukum bagi pelanggaran HKI, melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai HKI kepada masyarakat, serta meningkatkan kerjasama bilateral, regional dan multilateral. Tim diketuai oleh Menko Polhukam, Wakil Ketua Menteri Perekonomian, Ketua Harian Menteri Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Harian Menteri Perdagangan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006