Pekanbaru (ANTARA News) - Kelapa Dinas Pekerjaan Umum Riau saat bersaksi dalam persidangan kasus suap proyek PON Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, membantah keterangan Kahar Muzakir ketika jaksa penuntut umum mengkonfrontasinya.

"Ketika itu, di Jakarta, Kahar berama-sama dengan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI menggelar pertemuan dengan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Kadispora Lukman Abbas apakah benar saudara SF mengetahuinya dan ikut?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu siang.

Dalam pertemuan itu, lanjut JPU yang ditujukan kepada SF Hari Haryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau selaku saksi, Kahar Muzakir meminta kepada terdakwa Lukman Abbas (selaku mantan Kadispora Riau) untuk menyiapkan dana sebesar 1.700.000 dalam bentuk dolar AS atau senilai Rp9 miliar.

"Menurut Kahar Muzakir, dana ini untuk dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR-RI, agar usulan penambahan dana PON Riau dapat disetujui," katanya.

Namun Haryanto membantahnya: "Waktu itu, di ruangan Setya Novanto, kami yang datang bersama Lukman Abbas, diperkenalkan kepada Kahar Muzakir. Namun, apa yang diucapkan Lukman dan Setya Novanto saya tak ingat yang mulia," kata Haryanto.

Pada sidang lanjutan kali ini, selain F Haryanto, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Seperti Zulkarnain Kadir selaku ekretaris DPRD Riau, Wan Syamsir Yus selaku Sekda Provinsi Riau dan Nugroho dari PT Pembangunan Perumahan (PP).

JPU kembali mengatakan, permintaan Kahar Muzakir tersebut disampaikan kepada Gubernur Riau HM Rusli Zainal kemudian selanjutnya, terdakwa mengumpulkan para rekanan pengerja proyek PON seperti PT Waskita Karya, PT Adhi Karya, PT Orindo Prima, PT Bosowa, dan PT PP guna memenuhi permintaan itu.

Dan ketika itu, demikian JPU, akhirnya terdakwa Lukman Abbas dengan sepengetahuan Rusli Zainal telah menerima uang dari rekanan tersebut untuk para anggota DPR RI ini. "Apakah benar?," tanya JPU.

Haryanto menjawabnya lagi dengan "tidak tahu". Ia pun menjelaskan ketika pertemuan itu, dirinya tidak bisa mengingatnya secara jelas apa yang tengah dibahas.

Kasus PON XVIII 2012 saat ini telah menjerat 13 orang tersangka, dimana sepuluh orang diantaranya merupakan kalangan legislator Riau.

(KR-FZR)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013