Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan daerah sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah berupa insentif kebijakan di bidang perbankan, berkaitan dengan bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut. "Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/10/PBI/2006 tanggal 7 Juni 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah," kata Gubernur BI, Burhanuddin Abdulah, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, selain bantuan dana dan materi yang telah diberikan oleh Bank Indonesia dalam tahap tanggap darurat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah bencana tersebut. Bank Indonesia juga mengimbau agar perbankan nasional dapat mengambil langkah-langkah strategis terhadap penyaluran dana yang diberikan kepada debitur di lokasi bencana, kata Burhanuddin. Kebijakan yang tercakup dalam PBI No.8/10/PBI/2006 adalah penilaian kualitas kredit dan penyediaan dana lain untuk bank umum bagi nasabah dengan lokasi proyek dan lokasi usaha di daerah tersebut sampai dengan Rp5 miliar hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Hal ini berbeda dengan ketentuan normal yang mengharuskan penentuan kualitas kredit dan penyediaan dana lain dengan jumlah di atas Rp500 juta dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan, dan ketepatan pembayaran (3 pilar), ujarnya. Restrukturisasi kredit bagi bank umum dan BPR yang dilakukan untuk debitur yang terkena dampak bencana alam tersebut juga langsung dikategorikan dengan kualitas lancar selama tiga tahun sejak ketentuan ini berlaku. Dalam ketentuan yang berlaku untuk kondisi normal, kualitas kredit yang direstrukturisasi harus digolongkan kurang lancar, kemudian dapat menjadi kualitas lancar apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga dari debitur setelah tiga kali periode pembayaran terakhir untuk bank umum atau setelah periode enam bulan untuk BPR. Kredit yang dapat direstrukturisasi berdasarkan ketentuan ini tidak dibatasi jumlah nominalnya. Bank umum dan BPR, kata dia, diperkenankan memberikan kredit baru kepada debitur di daerah tersebut meskipun kredit awalnya telah bermasalah dengan adanya bencana alam tersebut. Kebijakan itu berlaku juga bagi bank umum konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, bank umum berdasarkan prinsip syariah dan BPR berdasarkan prinsip syariah untuk penyediaan dana yang mencakup pembiayaan (mudharabah atau musyarakah), piutang (murabahah, salam, atau istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh) dan penyediaan dana lain. Kebijakan tersebut didasarkan kepada pendekatan pemulihan ekonomi di daerah bencana alam, dengan demikian debitur yang terkena bencana maupun yang tidak terkena bencana tetap dapat menikmati insentif tersebut, jelasnya. Adapun pertimbangan bagi debitur yang tidak terkena bencana untuk diberikan insentif adalah karena debitur yang bersangkutan juga mengalami kesulitan usaha karena adanya kesulitan yang dialami produsen dan konsumen, demikian gubernur BI.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006