Jakarta (ANTARA) - Sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang merokok hanya akan memutus siklus pembinaan, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryanti Solihah.
 
"Kalau hanya beri sanksi, dikhawatirkan hanya memutuskan siklus pembinaan efektif, malah bisa jadi ketakutan, kebohongan, dan kemungkinan akan muncul manipulasi," katanya saat dimintai keterangan terkait pencabutan KJP bagi siswa yang merokok di Jakarta, Kamis.
 
Ia mengatakan keputusan atau pendekatan pemerintah harus lebih mendekatkan pada aspek perlindungan, pembinaan, juga efektivitas, bukan hanya imbauan yang bersifat menakut-nakuti.
 
Ia mengatakan pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan KJP harus dilihat secara umum, seperti apa bentuk penyalahgunaannya.

Baca juga: KPAI: Tidak hanya keluarga, pengasuhan anak juga kewajiban lingkungan
 
Dirinya setuju dengan adanya kegiatan untuk menekan angka rokok pada pelajar, namun hal ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga tindakan yang dilakukan dengan imbauan langsung oleh pejabat yaitu Pemprov DKI.
 
"Kalau spesifik dikaitkan dengan rokok, ini menjadi permasalahan remaja kita, kita tidak boleh lupa bagaimana edukasinya," ujarnya.
 
Ai mengatakan pendekatan dengan pembinaan lebih baik dilakukan dalam mengatasi hal ini karena harus juga ditinjau ulang dari berbagai aspek seperti latar belakang keluarganya.
 
Menurutnya, pendekatan dengan model seperti ini turut memberikan daya dukung supaya bisa berhenti merokok, memperbaiki diri, dan sesuai dengan tugas dan fungsi siswa yakni untuk pendidikan.
 
"Bagi KPAI, sanksi harus mendidik, yang bukan hanya melahirkan tindakan yang tidak terukur," katanya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut KJP Plus bagi pelajar perokok agar KJP Plus dapat disalurkan kepada orang yang tepat dengan melakukan diskusi antara guru dengan murid.

Baca juga: KPAI: Pencabutan KJP siswa merokok harus dibarengi rehabilitasi
Baca juga: KPAI minta ada larangan ketat tentang iklan rokok di RUU Kesehatan

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2023