Bandarlampung (ANTARA News) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap empat tersangka pelaku bersama korban perdagangan manusia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Rabu, menyebutkan identitas tersangka yang diamankan itu, adalah Mala (39), pekerja swasta yang warga Tanjungkarang Timur, yang diduga selaku germo dan Jarot (38), pekerja teknik Pelabuhan Panjang.

Selain itu, korban berinisial ML (15), siswi kelas I satu SMA di Bandarlampung dan satu saksi FT (22), pekerja swasta yang warga Bandarlampung pula.

Ia menjelskan sekitar pukul 16.50 WIB di satu salon di Jl Pangeran Antasari Bandarlampung, petugas kepolisian telah berhasil mengamankan empat orang tersebut yang sedang transaksi.

Modusnya, katanya, tersangka Mala menyiapkan tempat dan menjadi perantara bagi Jarot untuk dapat melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur itu.

"Keempat orang ini sedang dalam proses pemeriksaan guna melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini," kata dia.

Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Bandarlampung hingga saat ini menduduki peringkat tertinggi dalam kasus kekerasan anak setiap tahunnya.

"Kasus kekerasan terhadap anak cenderung naik, data yang kami peroleh merupakan laporan dari masyarakat namun dipastikan sebetulnya masih banyak kasus kekerasan itu yang belum terdata," kata Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung Murti Rahayu.

Setiap tahun, menurut dia, tren tindak pelecehan seksual terhadap anak di Lampung berkisar 200-300 kasus.

"Kasus itu cenderung tinggi, dan belum diberikan hukuman yang berat bagi pelakunya," kata dia.

Dia mengatakan kasus pelecehan seksual itu lebih banyak dilakukan oleh kerabat atau orang dekat korban, seperti ayah, paman, tetangga, bahkan oknum guru.

Berkaitan dengan kasus perdagangan manusia khususnya anak-anak, Murti mengatakan, dua tahun lalu pihaknya telah mengembalikan puluhan anak kepada orangtuanya untuk mendapatkan hak-hak anak sebagaimana mestinya.

(EM*B014/M029)

Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2013