Mamuju (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, akhirnya melakukan penanahan terhadap tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Barat, dalam kasus dugaan gratifikasi proyek perencanaan pembangunan irigasi Tandung dengan anggaran Rp400 juta lebih tahun anggaran 2012.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan selama empat jam, maka kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan lanjutan. Saat ini tersangaka untuk sementara kami titip di Rumah Tahaanan Negara (Rutan) Mamuju selama 20 hari kedepan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju, Salahuddin di Mamuju, Jum`at.

(KR-ACO)

Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2013