Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pengaturan tanah untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias pasca Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami 26 Desember 2004. "Naskah Perppu tersebut sudah rampung dan akan segera didiskusikan dengan DPR," kata Hamid kepada pers di Kantor Kepresidenan, Kamis, usai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengatakan, pemerintah merasa perlu mengeluarkan Perppu tersebut karena bencana alam yang tejadi dua tahun lalu itu mengakibatkan banyak tanah yang hilang atau berubah posisinya. Hamid menemui Presiden bersama Mendagri M Ma`ruf untuk melaporkan revisi Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2000 tentang Pembagian Urusan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang menyangkut Provinsi, Kabupaten, serta Kota. Mendagri mengatakan, PP 25 tersebut harus direvisi karena harus menyesuaikan diri dengan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Ia mengatakan, tinggal satu masalah yang belum dituntaskan dalam revisi tersebut yaitu yang menyangkut masalah Pertanahan. Hamid Awaludin kemudian menambahkan keterangan Mendagri dengan mengatakan naskah revisi peraturan pemerintah tersebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga minggu mendatang. Naskah revisi PP 25 tersebut kini sedang dibahas oleh para pejabat Departemen Hukum dan HAM.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006